Rabu, 10 Juni 2009

Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.


Pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Dengan demikian, pendidikan seyogyanya menjadi wahana strategis bagi upaya mengembangkan segenap potensi individu, sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.

Untuk itu, pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian dengan gerak perkembangan ilmu pengetahuan modern dan inovasi teknologi maju, sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan zaman. Sekolah melalui guru sebagai pendidik bertugas untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.

Selanjutnya nilai input dan nilai proses akan menghasilkan nilai keluaran yang akan memfokuskan peserta didik pada hal-hal yang diharapkan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Bekerja secara terukur dengan prinsip yang standar serta memberikan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) bahwa sekolah diberi otonomi untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kondisi dan lingkungnan setempat dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan KTSP diharapkan guru mampu mengembangkan pembelajarannya secara mandiri sehingga sesuai dengan kebutuhan sekolah dan siswa. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan Permen Diknas nomor 24 tahun 2006 satuan pendidikan menyusun KTSP dilakukan secara bertahap, selambat-lambatnya melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010. Oleh karena itu penyusunan KTSP dan perangkatnya menjadi program prioritas sekolah.

Peningkatan mutu pendidikan khususnya di SD/MI merupakan salah satu program pokok pembangunan di bidang pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009. Untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut, kami berupaya memberikan layanan pendidikan yang baik dan bermutu kepada anak didik. Upaya peningkatan mutu layanan pendidikan ini akan lebih optimal jika didukung oleh kegiatan belajar mengajar yang bermutu, tenaga pendidikan yang memiliki profesionalisme yang tinggi, manajamen pendidikan yang transparan dan akuntabel, sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, dan dukungan partisipasi masyarakat yang tinggi. Namun karena sumber daya yang dimiliki oleh sekolah kami masih memiliki keterbatasan untuk mewujudkan hal-hal di atas, maka kami masih memerlukan bantuan dana sebagai upaya peningkatannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar